Kabar duka kembali datang dari sektor pertambangan ilegal di Kalimantan. Seorang warga dilaporkan warga tewas setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penggalian emas ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu siang, 19 April 2025, sekitar pukul 13.00 WITA ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat praktik pertambangan tanpa izin yang berbahaya.
Informasi awal dari pihak kepolisian Sektor Arut Selatan yang menerima laporan kejadian menyebutkan bahwa warga tewas yang diketahui bernama Jaya (38) sedang melakukan penggalian emas bersama beberapa rekannya di sebuah lokasi tambang ilegal yang sudah beroperasi cukup lama. Diduga akibat kondisi tanah yang labil dan kurangnya pengamanan, terjadi longsor yang menimbun korban. Rekan-rekan korban sempat berusaha melakukan evakuasi secara manual, namun nahas, Jaya ditemukan sudah dalam kondisi warga tewas.
Petugas kepolisian dari Sektor Arut Selatan bersama tim SAR gabungan segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan. Proses evakuasi warga tewas berlangsung cukup sulit karena kondisi lokasi yang berada di area terpencil dan akses yang terbatas. Setelah beberapa jam, jenazah korban berhasil dievakuasi dan dibawa ke puskesmas terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Arut Selatan, AKP Wiwit Bowo Santoso, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya warga tewas akibat tertimbun longsoran di galian emas ilegal tersebut. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan lokasi galian ilegal tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas pertambangan ilegal ini,” ujar AKP Wiwit Bowo Santoso. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum.
Lebih lanjut, AKP Wiwit Bowo Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Selain membahayakan keselamatan para penambang, aktivitas ilegal ini juga merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang aman dan legal. Kepergian warga tewas dalam peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya.