Kabar menyayat hati datang dari Kalimantan Timur. Seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun, bernama Rian (nama samaran), menjadi korban penganiayaan жестокого oleh ayah tirinya hingga mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan terungkap pada hari Minggu, 27 April 2025.
Kejadian bermula ketika ibu korban, bernama Dewi (30 tahun), curiga dengan perubahan sikap Rian yang tampak ketakutan dan mengeluh sakit saat bergerak. Setelah diperiksa lebih lanjut, Dewi mendapati memar lebam di sekujur tubuh anaknya. Dewi kemudian membawa Rian ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Rian mengalami patah tulang di bagian lengan kanan dan beberapa retakan di tulang rusuknya.
Mendapati kenyataan pahit tersebut, Dewi tidak terima dan segera melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami anaknya ke Polsek Loa Janan. Berdasarkan laporan dan hasil visum, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang merupakan ayah tiri korban, bernama Anton (35 tahun).
Kapolsek Loa Janan, AKP Bambang Santoso, dalam keterangannya pada Senin, 28 April 2025, membenarkan adanya kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang. “Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terkait motif dan kronologi penganiayaan tersebut,” ujar AKP Bambang Santoso.
Menurut keterangan awal dari korban dan ibunya, penganiayaan telah terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir. Pelaku diduga sering marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan alasan yang tidak jelas. Puncaknya, pada hari Sabtu, 26 April 2025, pelaku melakukan penganiayaan жестокого hingga menyebabkan korban mengalami patah tulang.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum lanjutan terhadap korban untuk mengetahui secara pasti tingkat luka yang dialaminya. Selain itu, tim psikolog juga dilibatkan untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada Rian. Kasus penganiayaan anak hingga patah tulang ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk tetangga korban dan aktivis perlindungan anak. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya.
Saat ini, pelaku Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Loa Janan. Ia akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dilakukan pelaku terhadap korban sebelumnya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga.