Pria Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel di Palangka Raya Berhasil Ditangkap Polisi Kalteng

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap pria pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya. Penangkapan pria pelaku pembunuhan berinisial DW (29 tahun) ini dilakukan di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif setelah penemuan jenazah korban pada Sabtu siang, 3 Mei 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erlan Saputra, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Minggu siang, 4 Mei 2025, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah berhasil menangkap pria pelaku pembunuhan yang identitasnya berhasil kami identifikasi dalam waktu singkat. Pelaku diamankan di wilayah Sampit setelah tim gabungan melakukan pengejaran,” ujarnya. Kombes Pol Erlan Saputra menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak yang membantu kelancaran proses penyelidikan.

Identitas korban diketahui sebagai seorang wanita berinisial RL (25 tahun). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan adanya luka-luka akibat kekerasan pada tubuh korban yang mengindikasikan bahwa RL menjadi korban pembunuhan. Motif pria pelaku pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Namun, tim penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya dan kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.

Saat penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pembunuhan, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku dan barang-barang pribadi korban. Pria pelaku pembunuhan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalteng untuk memberikan keterangan lengkap mengenai kronologi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.