Polresta Balikpapan terus menunjukkan keseriusannya dalam menindak penggunaan knalpot bising atau “brong” di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga akhir Januari 2025, sebanyak 210 knalpot bising berhasil disita.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menjelaskan bahwa razia ini merupakan hasil kolaborasi antara Satlantas dan Satsamapta Polresta Balikpapan. Dari total 210 knalpot yang disita, 91 di antaranya disita pada Desember 2024, sementara sisanya, 119 knalpot, disita pada Januari 2025.
Razia terbaru dilakukan di dua lokasi strategis, yaitu di depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Jalan Ahmad Yani, Karang Jati. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 25 kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
“Dari hasil operasi, 23 kendaraan memiliki dokumen lengkap, sementara dua kendaraan tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengantisipasi kemungkinan tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” jelas Kompol Ropiyani.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang melanggar dikenakan tilang dengan denda Rp250.000. Kendaraan juga ditahan hingga knalpot diganti sesuai spesifikasi standar. Selain itu, pengendara diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua.
Knalpot yang disita akan disimpan sebagai barang bukti dan diserahkan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim. Pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai penanganan barang bukti tersebut, apakah akan dimusnahkan atau langkah lainnya.
Kompol Ropiyani menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar, mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Upaya penertiban knalpot bising ini mendapat dukungan dari masyarakat Balikpapan. Mereka berharap, razia ini dapat menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman.
Berikut beberapa poin penting dari razia knalpot bising di Balikpapan:
- Razia dilakukan oleh Satlantas dan Satsamapta Polresta Balikpapan.
- Sebanyak 210 knalpot bising disita dalam kurun waktu dua bulan.
- Pengendara yang melanggar dikenakan tilang dan kendaraannya ditahan.
- Knalpot yang disita akan diserahkan ke Polda Kaltim sebagai barang bukti.
- Polisi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Diharapkan, razia ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.Sumber dan konten terkait
