Penipu Berkedok Pengusaha Brunei-Kalimantan Ditangkap, Raup Miliaran Rupiah dari Korban

Tiga orang pria yang menjalankan aksi penipuan dengan modus penipu berkedok pengusaha asal Brunei Darussalam dan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Komplotan penipu berkedok pengusaha ini diduga telah menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Bekasi pada hari Kamis, 8 Mei 2025, setelah polisi menerima serangkaian laporan dari para korban yang merasa dirugikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 10.30 WIB, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka pertama, berinisial AS (45), berperan sebagai otak utama dan mengaku sebagai pengusaha sukses di bidang pertambangan dan perkebunan yang memiliki jaringan luas di Brunei dan Kaltim. Dua tersangka lainnya, yakni JN (38) dan RF (42), berperan sebagai perantara dan meyakinkan para korban untuk berinvestasi dalam proyek-proyek fiktif yang dijanjikan oleh AS. Modus penipu berkedok pengusaha ini terbilang rapi dan meyakinkan, sehingga banyak korban yang terperdaya dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Menurut penyelidikan polisi, komplotan penipu berkedok pengusaha ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Mereka biasanya mendekati para korban melalui koneksi bisnis atau pertemanan, kemudian menawarkan investasi dalam proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah ada. Para korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda, dan untuk meyakinkan, para pelaku tidak segan-segan menunjukkan dokumen-dokumen palsu dan mengadakan pertemuan di tempat-tempat mewah seolah-olah mereka adalah pengusaha bonafide. Salah satu korban, seorang pengusaha properti di Jakarta Selatan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar setelah tergiur dengan tawaran investasi perkebunan sawit fiktif di Kalimantan Timur. Laporan korban tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 28 April 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen palsu terkait proyek investasi, rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan, beberapa unit mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk berinteraksi dengan korban. Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan penipu berkedok pengusaha yang lebih luas.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 maksimal 4 tahun. Kombes Pol Hengki Haryadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi yang mendalam sebelum melakukan investasi, terutama jika dijanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. Beliau juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.