Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang kurir sabu dengan barang bukti sabu seberat 5.1 kilogram berhasil di amankan polisi kalimantan timur. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pelaku yang berinisial AR (34) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu antarprovinsi. Barang bukti sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Kalimantan Utara dan akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Pelaku merupakan kurir sabu yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada para pembeli,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti:
- Lokasi Penangkapan: Rumah kontrakan di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
- Waktu Penangkapan: Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
- Pelaku: AR (34).
- Barang Bukti: Sabu seberat 5.1 kilogram.
- Pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan kurir sabu lainnya.
- Pihak kepolisian melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu.
- Kurir sabu ini, akan dijerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Selain sabu seberat 5.1 kilogram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat komunikasi, dan uang tunai hasil penjualan sabu. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan kurir sabu lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Narkoba hanya akan merusak masa depan generasi muda,” tambah Kombes Pol Ary Fadli.
Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 1 hukuman mati.
