Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar. Penangkapan ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah hingga ke tingkat pemerintahan desa Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal Inspektorat Daerah Kabupaten Ketapang yang menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023. Setelah bukti-bukti awal terkumpul, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan mendalam. Kades berinisial YM (45) tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelaku yang melakukan aksi korupsi dana desa.
Penangkapan YM dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, di kantor desa tempat ia menjabat. Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Andi Rahman, SIK, MH, pada Rabu, 21 Mei 2025, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa melalui berbagai modus, termasuk mark-up anggaran proyek fiktif dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. “Total kerugian negara yang kami hitung sementara mencapai Rp1,5 miliar. Kami juga telah menyita beberapa dokumen penting sebagai barang bukti,” jelas Kombes Andi.
Kasus kasus korupsi dana desa ini sangat disayangkan, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Penyelewengan yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan program-program yang sejatinya dapat memajukan desa. Ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya untuk mengelola dana desa dengan penuh integritas dan akuntabilitas.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya. Tersangka YM kini ditahan di Mapolda Kalimantan Barat dan akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih bersih dan transparan, demi kemajuan seluruh masyarakat.