Geger! Gadis Gunting Kelamin Selingkuhan di Sibolga, Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Sibolga, Sumatera Utara – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Sibolga, seorang gadis tega melakukan aksi gunting kelamin terhadap selingkuhannya. Akibat perbuatannya, gadis tersebut kini terancam hukuman 3,5 tahun penjara. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sibolga Utara, pada Sabtu malam, 16 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku, yang diketahui berinisial RM (22), melakukan aksi nekatnya terhadap korban, yang berinisial AS (35). Motif dari aksi ini diduga kuat karena rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku merasa dikhianati oleh korban, yang diduga memiliki hubungan dengan wanita lain. Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian melakukan aksi gunting kelamin terhadap korban.

Korban mengalami luka serius akibat aksi pelaku dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian ini segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Kami masih mendalami motif sebenarnya dari aksi ini,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP. Taryono Raharja.

AKBP. Taryono Raharja menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aksi gunting kelamin ini tentu saja mengejutkan warga sekitar. Mereka tidak menyangka bahwa pelaku, yang dikenal sebagai gadis yang pendiam, tega melakukan aksi nekat tersebut.

Informasi Penting:

  • Waktu kejadian: Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
  • Lokasi: Sibolga Utara.
  • Pelaku: RM (22).
  • Korban: AS (35).
  • Motif: Diduga cemburu dan sakit hati.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 3,5 tahun penjara.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Tindakan kekerasan seperti gunting kelamin ini sangatlah berbahaya dan melanggar hukum, dan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org

toto slot

toto slot