Sebuah Berita Terkini yang menggemparkan datang dari Kalimantan Barat, di mana seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial SA telah dicopot dari jabatannya dan akan diproses hukum terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART). Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan kode etik dan disiplin di tubuh institusi Polri, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Insiden dugaan pelecehan ini terjadi pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah dinas oknum polisi tersebut di sebuah kabupaten di Kalimantan Barat. Korban, seorang ART berusia 20 tahun, berinisial Melati (bukan nama sebenarnya), melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Berdasarkan keterangan awal korban kepada penyidik, dugaan pelecehan itu dilakukan ketika korban sedang sendirian di rumah. Segera setelah laporan diterima, Propam Polda Kalimantan Barat bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan internal.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Budi Cahyono, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 26 Mei 2025, menyatakan bahwa Bripka SA telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar. “Setelah melalui proses pemeriksaan internal yang ketat dan mempertimbangkan bukti-bukti awal, Bidpropam telah merekomendasikan pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya,” tegas Kombes Budi. Ini merupakan Berita Terkini yang menunjukkan respons cepat dari institusi.
Selain sanksi internal berupa pencopotan jabatan dan penempatan dalam penahanan khusus, Bripka SA juga akan menghadapi proses pidana umum. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat telah memulai penyelidikan dan akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal terkait pelecehan seksual. Kasus ini menjadi prioritas utama bagi Kapolda Kalimantan Barat untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga marwah institusi kepolisian. Berita Terkini ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bertugas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang melanggar hukum dan kode etik.