Modus kejahatan baru semakin meresahkan pengguna jalan, yaitu aksi begal yang berani menyaru sebagai petugas penarik (debt collector) dari perusahaan leasing. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai prosedur resmi penarikan kendaraan. Korban kerap dihentikan di jalan sepi, diminta menyerahkan kunci motor, lalu diancam dengan senjata tajam. Kejahatan ini dijuluki begal Berkedok Leasing.
Kawanan pelaku biasanya beroperasi dalam kelompok kecil, dua hingga tiga orang, mengenakan pakaian preman, dan berpura-pura memiliki surat kuasa penarikan. Mereka menyasar sepeda motor terbaru yang sering dikaitkan dengan kredit macet. Taktik manipulatif dan intimidasi menjadi senjata utama mereka, membuat korban bingung dan takut untuk melawan penipuan tersebut.
Salah satu kasus yang viral menunjukkan bagaimana seorang pengendara dihentikan paksa di bawah jembatan layang. Pelaku yang Berkedok Leasing itu dengan cepat merampas motor korban setelah menunjukkan selembar kertas palsu. Kejadian ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya mengincar kendaraan, tetapi juga mengancam keselamatan dan psikis korban yang terjerat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa fenomena ini meningkat tajam seiring sulitnya ekonomi. Mereka mengimbau masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penagihan resmi dari perusahaan pembiayaan. Petugas penarik yang sah harus dilengkapi kartu identitas, sertifikat profesi, serta surat kuasa resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Penting bagi warga untuk mencatat bahwa penarikan unit kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan di jalanan umum. Prosedur penarikan resmi selalu melibatkan proses hukum dan tidak pernah dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman. Waspadai setiap upaya penghentian yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari leasing.
Jika dihadapkan pada situasi di mana Anda dihentikan oleh pihak yang Berkedok Leasing, segera cari tempat ramai atau kantor polisi terdekat. Jangan pernah menyerahkan kunci atau dokumen kendaraan Anda di tempat sepi. Jika merasa terancam, segera hubungi pihak berwajib dan sebisa mungkin rekam atau foto wajah serta plat nomor pelaku kejahatan.
Peningkatan kejahatan yang Berkedok Leasing ini menuntut respons tegas dari pihak berwenang. Dibutuhkan patroli yang lebih intensif di titik rawan serta sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya dan cara mengenali penipuan ini. Edukasi publik adalah benteng pertahanan pertama melawan modus licik ini.
Waspada adalah kunci. Masyarakat diharapkan selalu skeptis terhadap pihak yang tiba-tiba menghentikan di jalan dan mengklaim urusan utang piutang. Jangan biarkan para begal ini terus merajalela dan memakan korban. Bersama-sama, kita harus menciptakan ruang publik yang aman dari praktik kejahatan yang menggunakan topeng penagihan palsu.
