Amarah Membara, Prias Tikam Teman di Castel Gara-Gara Pesan WA Tak Dibalas
Aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Kaslel. Seorang pria bernama Prias (28 tahun) nekat melakukan penikaman terhadap temannya sendiri, Sandi (27 tahun), hanya karena persoalan sepele, yakni pesan WhatsApp (WA) yang tidak kunjung dibalas. Peristiwa Prias tikam teman ini terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Castel pada Rabu malam, 14 Mei 2025, dan sontak membuat geger warga sekitar.
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, perselisihan antara Prias tikam teman dan korban bermula ketika Prias mendatangi Sandi di warung kopi tersebut. Keduanya terlibat adu mulut yang semakin memanas. Diduga kuat, kemarahan Prias dipicu oleh pesan WA yang dikirimkannya kepada Sandi sejak beberapa hari sebelumnya namun tidak mendapatkan respons. Emosi Prias pun memuncak hingga akhirnya ia mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya dan menusuk tubuh Sandi beberapa kali.
Korban yang mengalami luka serius akibat Prias tikam teman tersebut langsung tersungkur dan berteriak kesakitan. Warga dan pengunjung warung kopi yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerai dan mengamankan Prias sebelum akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian Sektor Kaslel Kota. Sementara itu, Sandi segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaslel untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolsek Kaslel Kota, AKP Agus Wijaya, saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (15/05/2025) membenarkan adanya peristiwa Prias tikam teman tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kaslel Kota.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka serius. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman,” ungkap AKP Agus Wijaya. Lebih lanjut, AKP Agus Wijaya menambahkan bahwa motif utama Prias tikam teman ini diduga kuat karena pelaku merasa sakit hati dan marah lantaran pesan WhatsApp yang dikirimkannya tidak dibalas oleh korban.
Akibat perbuatannya, Prias terancam pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari hal-hal yang dapat memicu konflik.