Tragis! Sakit Hati, Suami di Singkawang Tega Bunuh Istri Sendiri
Peristiwa tragis menggemparkan warga Singkawang, Kalimantan Barat, setelah seorang suami nekat bunuh istri sendiri. Aksi bunuh istri yang diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Singkawang Selatan pada Selasa sore, 15 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat bunuh istri tersebut, korban yang diketahui berinisial RM (32 tahun) meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah. Pelaku, yang merupakan suami korban berinisial DS (35 tahun), telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Singkawang.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), insiden Pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh permasalahan rumah tangga yang berkepanjangan. Pelaku DS mengaku sakit hati dan emosi sesaat hingga akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam. Sebelum kejadian tragis ini, tetangga sekitar sering mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban. Puncaknya terjadi pada Selasa sore, di mana pertengkaran kembali terjadi dan berujung pada aksi pembunuhan yang sadis.
Setelah melakukan bunuh istri, pelaku DS tidak melarikan diri dan menunggu kedatangan pihak kepolisian. Warga sekitar yang mendengar keributan dan mengetahui adanya pembunuhan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Petugas dari Polsek Singkawang Selatan dan Polres Singkawang dengan cepat tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP. Jenazah korban RM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Aziz Singkawang untuk dilakukan visum et repertum.
Kepala Polres Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fathur Rahman, saat dikonfirmasi pada Selasa malam, sekitar pukul 20.00 WIB, membenarkan adanya kasus suami bunuh istri yang terjadi di wilayah hukumnya. “Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di mana seorang suami tega bunuh istri sendiri. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pasti dari tindakannya. Dugaan sementara, pelaku sakit hati terhadap korban,” ujar AKBP Fathur Rahman. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk bunuh istri. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Singkawang mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan rumah tangga dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.
