Mengerikan! Pemabuk Tebas Leher Pemuda di Kotabaru Kalsel Usai Tak Terima Ditegur
Peristiwa mengerikan terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, di mana seorang pemuda menjadi korban keganasan seorang pemabuk tebas leher pemuda hingga tewas. Insiden berdarah ini dipicu oleh pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban karena membuat keributan dalam kondisi mabuk. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah warung di Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, korban yang diketahui bernama Rian (23 tahun) menegur pelaku, Rusli (38 tahun), yang saat itu dalam keadaan mabuk dan membuat kegaduhan di sekitar warung. Bukannya merasa bersalah, pemabuk tersebut justru naik pitam dan terlibat adu mulut dengan korban. Tanpa diduga, pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung menebaskan ke arah leher korban.
Akibat sabetan parang tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher dan langsung tersungkur. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian pemabuk tebas leher pemuda ini berusaha memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku berusaha melarikan diri setelah melakukan aksinya, namun berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Pulau Laut Utara yang segera tiba di lokasi.
Petugas kepolisian dari Polsek Pulau Laut Utara dan tim Inafis Polres Kotabaru segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku. Jenazah korban Rian kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru untuk dilakukan visum et repertum.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pulau Laut Utara, IPTU Hardi, S.H., saat memberikan keterangan pers pada Selasa dini hari, 15 April 2025, membenarkan adanya kasus pemabuk tebas leher pemuda yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Kami telah mengamankan pelaku pembunuhan yang dipicu oleh pelaku yang tidak terima ditegur korban saat membuat keributan dalam kondisi mabuk. Pelaku pemabuk ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Hardi.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi pembunuhan ini. Pelaku Rusli akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Insiden pemabuk tebas leher pemuda ini menjadi pengingat akan bahaya minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminalitas dan menghilangkan nyawa seseorang. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin.
