Tragis di Kaltim: Gadis Dibawah Umur Diperkosa Bergantian oleh 2 Pria
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dan menggemparkan masyarakat. Kali ini, seorang gadis diperkosa secara bergantian oleh dua orang pria di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban yang diketahui berinisial Bunga (nama samaran), baru berusia 15 tahun. Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari keluarga korban, Bunga diduga kuat menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria yang dikenalnya, masing-masing berinisial AR (20) dan JN (22).
Kronologi kejadian bermula ketika Bunga diajak bertemu oleh salah satu pelaku, AR. Dengan bujuk rayu, AR membawa Bunga ke sebuah rumah kontrakan kosong. Di sana, Bunga diduga telah gadis diperkosa secara paksa oleh AR. Setelah itu, pelaku JN juga datang ke kontrakan tersebut dan turut melakukan tindakan bejat yang sama terhadap korban.
Setelah kejadian mengerikan tersebut, Bunga berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku segera melaporkan kasus gadis diperkosa ini ke Polres Kutai Kartanegara pada hari Rabu, 9 April 2025.
Tim Reskrim Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, petugas berhasil menangkap pelaku AR di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku JN berhasil diamankan beberapa jam kemudian di tempat persembunyiannya di wilayah Samarinda.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Irwan Masulin Ginting, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang, 11 April 2025, membenarkan adanya kasus gadis diperkosa di wilayah hukumnya. Pihaknya mengecam keras tindakan kedua pelaku dan memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Irwan Masulin Ginting.
Kasus gadis diperkosa di bawah umur ini kembali menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang bahaya kekerasan seksual. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan seksual kepada pihak berwajib.
