Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu Jaringan Internasional
Aparat kepolisian Resor Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar, mencapai tujuh kilogram (Kg). Narkotika jenis sabu tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini dilakukan dalam sebuah operasi yang berlangsung pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan.
Informasi mengenai adanya upaya penyelundupan sabu ini diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan dari informasi intelijen yang akurat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus yang dipimpin oleh Iptu Wahyu (nama fiktif), Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan intensif di sekitar area pelabuhan yang disinyalir menjadi jalur masuk narkotika ilegal tersebut.
Dalam operasi penyergapan yang dilakukan secara hati-hati, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu ini. Kedua tersangka diketahui berinisial HR (34 tahun) dan SN (29 tahun), yang merupakan warga Sulawesi Selatan. Saat penangkapan, petugas menemukan tujuh paket besar berisi kristal putih yang setelah diuji positif merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper yang dibawa oleh kedua tersangka.
“Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak tujuh kilogram. Ini merupakan tangkapan besar dan kami menduga kuat barang ini berasal dari jaringan internasional,” ujar AKBP Taufik Nurrahman (nama fiktif), Kapolres Tarakan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tarakan pada Kamis pagi, 10 April 2025.
Lebih lanjut, AKBP Taufik Nurrahman menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membawa sabu tersebut melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang dari wilayah perbatasan. Kalimantan Utara memang menjadi salah satu wilayah yang rawan dijadikan jalur penyelundupan sabu karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan untuk mencegah masuknya narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti tujuh kilogram sabu telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan sabu ini, termasuk mencari tahu siapa pemasok dan penerima barang haram tersebut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 2 Keberhasilan Polres Tarakan dalam menggagalkan penyelundupan sabu ini merupakan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
